Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet dan intranet
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan komputer (teknologi internet) disebut sebagai cybercrime.
berdasarkan jenis aktifitasnya jenis jenis ancaman(threats) yang ada pada dunia maya dibedakan sebagai berikut :
1. Unauthorized acces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus
Penyebaran virus pada
umumnya sering dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali seseorang tidak menyadari hal ini sistem emailnya terkena virus . Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas
diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker
yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang
terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak
dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukan cybercrime dibedakan menjadi dua :
1. kejahatan murni
kejahatan ini murni dilakukan untuk tindakan kriminalitas seperti carding, deface, ataupun spamming yang digunakan untuk merugikan personal maupun organisasi.
2. kejahatan abu-abu
kejahatan yang masih diperhitungkan karena motif yang digunakan pelaku belum tentu untuk tindak kejahatan seperti probbing atau portscanning. kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pengintaian sistem seperti melihat port port yang terbuka atau tertutup.
berdasarkan sasaran kegiatan cybercrime diebdakan sebagai berikut :
1. against personal
kejahatan yang dilakukan untuk tujuan personal/pribadi. targetnya individu yang memiliki kaitan tujuan dengan penyerang tersebut seperti pornografi, cyberstalking, cyber-tresspass.
2. Against Property
cybercrime yang melakukan serangan atau perusakan hak milik orang lain. contoh melakukan pengintaian sistem komputer seseorang, pencurian informasi elektronik yang tidak sah contoh carding, cybersquating, hijacking, dan segala jenis kehajahatan yang merugikan hak milik orang lain.
3. Against government
cybercrime yang melakukan serangan atau menjadikan pemerintah sebagai target utama karena pemberontakan ataupun ketidak sepahaman dengan beberapa kelompok etnis maupun partai politik. contoh cyber terorism yang menyerang website resmi pemerintahan.
dan itulah beberapa modus modus kejahatan dalam dunia IT yang saya ambil dari sumber http://blog.lukmanh.com/blog/2017/03/31/modus-modus-kejahatan-dalam-bidang-teknologi-informasi/